Nasional

Februari Ini, Bansos Tahap Pertama Dicairkan, Ada Terima sampai Rp2,7 Juta

×

Februari Ini, Bansos Tahap Pertama Dicairkan, Ada Terima sampai Rp2,7 Juta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA TABARONEWS — Bagi Anda yang pernah menerima Bantuan Sosial, kiranya perlu melakukan pengecekan kembali. Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI akan segera menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap pertama tahun 2026.

Penyaluran ini dilakukan secara bertahap mulai Februari 2026. Tujuannya, mendukung daya beli masyarakat penerima manfaat sekaligus menjaga ketahanan sosial di tengah tantangan ekonomi.

Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah ditetapkan sebagai penerima aktif program bansos PKH dan BPNT, berdasarkan verifikasi dan validasi data yang dilakukan pemerintah daerah.

Kebijakan bansos tahun ini semakin selektif dengan pengawasan berbasis data yang lebih terintegrasi dan mutakhir. Evaluasi penerima dilakukan secara berkala melalui sinkronisasi berbagai basis data kependudukan, keuangan, hingga kesejahteraan sosial.

Besaran Bansos yang Disalurkan

PKH (Program Keluarga Harapan)

Disalurkan kepada keluarga dengan kategori berikut:

Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per 3 bulan
Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000 per 3 bulan
Anak SD/sederajat: Rp225.000 per 3 bulan
Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per 3 bulan
Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per 3 bulan
Lansia (≥60 tahun): Rp600.000 per 3 bulan
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per 3 bulan

BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)

Bantuan berupa sembako senilai Rp200.000 per bulan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mekanisme lainnya sesuai kebijakan daerah.

Cara Cek Penerima Bansos PKH-BPNT 2026
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT secara daring melalui langkah-langkah berikut:

Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
Isi data wilayah domisili: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
Masukkan kode captcha yang muncul di layar
Klik tombol Cari Data
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dicari termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial aktif, lengkap dengan jenis bantuan yang diterima dan status pencairan.

Pencairan bansos dilakukan secara bertahap dan waktu pencairan dapat berbeda di tiap wilayah.

Kriteria Penerima Bansos yang Berpotensi Dicoret pada 2026

Berdasarkan ketentuan terbaru Kementerian Sosial, terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan seseorang atau keluarga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos. Berikut penjelasan lengkapnya:

  1. Status pekerjaan tidak sesuai ketentuan
    Sistem akan menonaktifkan penerima yang tercatat memiliki pekerjaan tetap. Data pekerjaan pada KTP, seperti karyawan swasta, wirausaha, atau pegawai tetap, akan dicocokkan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila penghasilan terdeteksi melebihi upah minimum regional atau upah minimum kabupaten/kota, status penerima bansos otomatis gugur.

Sementara itu, pekerjaan seperti buruh harian lepas, nelayan, atau ibu rumah tangga masih berpeluang menerima bantuan, dengan catatan data identitas harus sesuai kondisi nyata.

Ketidaksesuaian data kerap terjadi, misalnya pekerja lepas yang tercatat sebagai karyawan akibat kesalahan input. Situasi ini perlu segera dikoreksi agar tidak berdampak pada status bansos.

  1. Tingkat pendidikan dianggap tinggi
    Faktor pendidikan juga menjadi pertimbangan penilaian. Masyarakat dengan latar pendidikan tidak sekolah, SD, atau SMP dinilai masih membutuhkan dukungan negara.

Sebaliknya, penerima yang tercatat telah menyelesaikan pendidikan SMA, D-3, hingga S-1 dianggap memiliki peluang lebih besar untuk mandiri secara ekonomi. Kelompok ini tidak lagi menjadi prioritas utama dalam penyaluran bansos.

  1. Kepemilikan aset dan saldo rekening berlebih
    Data penerima bansos kini terhubung dengan sistem keuangan nasional, termasuk pemantauan transaksi melalui PPATK. Apabila saldo rekening, baik rekening bansos maupun rekening lain atas nama NIK yang sama melebihi Rp 5 juta, status penerima dapat langsung dicabut.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh rekening bank tanpa pengecualian. Tujuannya memastikan bantuan hanya diterima oleh masyarakat dengan kondisi keuangan terbatas.

  1. Terindikasi judi atau pinjaman online
    Keterlibatan dalam aktivitas judi daring maupun pinjaman online terpantau langsung oleh sistem pusat. Jika terdeteksi, status penerima bansos akan otomatis dihapus.

Bahkan, apabila salah satu anggota keluarga dalam satu kartu keluarga terlibat, dampaknya bisa dirasakan seluruh anggota keluarga, yang berpotensi kehilangan akses bansos.

  1. Berstatus ASN, TNI, Polri, atau keluarganya
    Aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD dipastikan tidak berhak menerima bansos. Ketentuan ini juga berlaku bagi anggota keluarga dalam satu KK.

Selain itu, pensiunan PNS, guru bersertifikasi, serta perangkat desa aktif termasuk dalam kelompok yang tidak memenuhi kriteria penerima bansos.

  1. Termasuk kelompok desil di atas batas prioritas
    Pemerintah membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 hingga 4 merupakan kelompok paling rentan dan menjadi prioritas utama.

Desil 5 masih memiliki peluang terbatas untuk menerima bantuan tertentu. Namun, masyarakat pada desil 6 hingga 10 dinilai sudah lebih mampu, sehingga umumnya tidak lagi diprioritaskan dalam program bansos.

  1. Alamat tidak ditemukan atau pindah domisili
    Verifikasi lapangan menjadi tahap penting dalam penyaluran bansos. Jika penerima tidak berada di alamat sesuai KTP atau tidak dapat ditemui saat pendataan, status bantuan bisa dialihkan ke calon penerima lain.

Pindah domisili tanpa pembaruan data kependudukan juga berisiko menyebabkan status bansos dinonaktifkan oleh sistem.

  1. Data penerima meninggal dunia
    Apabila penerima bantuan tercatat meninggal dunia, sistem secara otomatis akan menghapus namanya dari daftar penerima. Bantuan hanya dapat dialihkan kepada anggota keluarga atau ahli waris dalam satu KK yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi.