Daerah

Imbas Fiskal, TPP ASN Pemprov Sulsel Dipangkas 20 Persen

×

Imbas Fiskal, TPP ASN Pemprov Sulsel Dipangkas 20 Persen

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR TABARONEWS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20 persen sebagai langkah penyesuaian untuk mengejar target mandatory spending 2027, yakni belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Pengamat pemerintahan, Masriadi Patu, menilai kebijakan tersebut merupakan kewenangan kepala daerah sebagai pengguna anggaran yang tentu telah melalui berbagai pertimbangan.

“Untuk gubernur sebagai pengguna anggaran memiliki pertimbangan-pertimbangan strategis maupun teknis dalam membuatkan TPP kepada ASN. Karena memang TPP itu diberikan dalam rangka mendorong setiap ASN untuk meningkatkan kinerja mereka. Tentu sesuai dengan tugas fungsi dan potensinya masing-masing,” ujar Masriadi, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, penyesuaian TPP tidak bisa dilepaskan dari kondisi fiskal daerah dan regulasi dari pemerintah pusat. Ia menyebut setidaknya ada tiga aspek yang menjadi dasar dalam penetapan TPP.
“Pertama adalah kemampuan keuangan daerah masing-masing. Yang kedua tentu terkait dengan penyesuaian terhadap regulasi dari atas. Yang ketiga terkait langsung dengan kemampuan setiap ASN untuk menunjukkan kinerja sesuai dengan standar-standar kinerja yang telah ditetapkan secara objektif lalu kemudian bisa dinilai bersama,” jelasnya.

Dari penilaian tersebut, barulah besaran TPP ditentukan. Karena itu jika terjadi pemotongan, ia meyakini keputusan tersebut telah melalui proses pertimbangan matang.

“Ketika ada pemotongan dan sebagainya, bagi saya itu pasti sedang melalui pertimbangan strategis dan teknis dari seluruh jajaran pemerintah provinsi lalu kemudian mengeluarkan kebijakan itu,” lanjutnya.
Masriadi menegaskan, selama gaji pokok tidak dipotong, ASN seharusnya tetap bekerja secara profesional dan tidak menurunkan semangat pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau dipotong ya itu persoalan, tapi kalau TPP saya kira ASN harus mematuhi itu tanpa harus mengurangi semangat kerja mereka. Karena bisa jadi bulan ini atau tahun ini TPP itu terpotong, tapi bisa jadi bulan berikutnya atau tahun berikutnya itu bisa bertambah,” katanya.

Ia berharap kondisi keuangan negara dan daerah terus membaik sehingga kebijakan pengetatan seperti ini tidak berlangsung lama. Menurutnya, kinerja ASN juga berpengaruh terhadap perbaikan ekonomi dan fiskal daerah.

“Jika ASN bekerja maksimal memberikan pelayanan, menggerakkan perekonomian daerah dan nasional, lalu keuangan daerah dan negara membaik, pasti TPP-nya akan balik normal,” tuturnya.
Namun, ia juga mengingatkan agar kebijakan efisiensi tidak dijalankan tanpa komunikasi dan pertimbangan yang jelas.

“Seorang pimpinan tidak boleh secara otoritarian memaksakan bahwa ini kewenangan saya. Setiap kebijakan harus ada pertimbangan regulasi, pertimbangan strategis dan pertimbangan teknis sehingga itu bisa dikeluarkan,” tegasnya.(int)