JAKARTA TABARONEWS — Bagi Anda yang berprofesi sebagai ASN, TNI-Polri, siap-siap informasi menarik ini soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026.
Berdasarkan regulasi yang berlaku. Jadwal pencairan THR 2026 secara resmi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan mendekati waktu pelaksanaan. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Merujuk pada ketentuan umum, pemberian THR wajib disalurkan paling lambat 10 hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan demikian, batas akhir pencairan THR 2026 diprediksi pada tanggal 11 Maret 2026. Pembayaran dapat dilakukan lebih cepat, bahkan hingga tiga minggu sebelum Lebaran, tergantung pada kebijakan pemerintah.
Penerima THR ASN
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 6 Ayat 6, pihak yang berhak menerima THR termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Golongan penerima ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggota TNI dan Polri. Pejabat negara. Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Estimasi besaran THR
Besaran THR 2026 untuk anggota TNI dan Polri umumnya dihitung berdasarkan skema yang berlaku bagi aparatur negara. Nominalnya akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta jabatan struktural atau fungsional.
Komponen yang biasanya termasuk dalam perhitungan adalah Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tunjangan Jabatan/Umum. Perhitungannya dibedakan berdasarkan masa kerja dalam setahun Untuk anggota dengan masa kerja 12 bulan (penuh): Berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.
Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
Untuk anggota dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Menerima THR yang dihitung secara proporsional. Rumus: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
Dengan demikian, anggota TNI dan Polri dapat memperkirakan besaran THR yang akan diterima sambil menunggu pengumuman resmi jadwal dan ketentuan detail dari pemerintah.
THR nominalnya sama dengan gaji yang diterima. Biasanya dihitung berdasarkan pangkat, masa kerja, dan lokasi penugasan. Secara umum, berikut ringkasan kisaran gaji PNS di Indonesia:
- Gaji Pokok PNS: Mulai dari sekitar Rp 2.600.000 untuk golongan I/a (termasuk praja muda) hingga lebih dari Rp 5.000.000 untuk golongan IV/e (tinggi).
- Tunjangan: PNS mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya yang bervariasi tergantung posisi dan daerah.
- Total Gaji Bulanan: Bisa berkisar antara Rp 3.000.000 hingga Rp 15.000.000 atau lebih, tergantung golongan dan tunjangan yang diterima.






