Daerah

Kapolda Sulsel Lepaskan Kasat dan Kanit Narkoba Polres Torut

×

Kapolda Sulsel Lepaskan Kasat dan Kanit Narkoba Polres Torut

Sebarkan artikel ini
  • Kabid Propam: Surat Itu Benar!

MAKASSAR TABARONEWS – Polda Sulsel buka suara menanggapi kabar yang beredar jika Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan anggotanya berinisial N dibebaskan setelah ditahan atas kasus suap dalam bisnis narkoba di wilayah tugasnya.

Dalam surat yang beredar itu tertulis bahwa Arifan Efendi selaku terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak tanggal 18 sampai dengan 23 Februari 2026, dan selanjutnya terduga pelanggar dihadapkan ke kesatuannya.

Menanggapi informasi tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa surat tersebut benar adanya. Hanya saja, itu bukan surat pembebasan melainkan surat pemindahan penahanan AKP Arifan Efendi ke penahanan selanjutnya.

“Tidak dilepaskan, itu patsusnya paminal. Masih, masih ditahan,” tegas Zulham, Senin (23/2/2026) malam.
Ia menjelaskan bahwa AKP Arifan Efendi menjalani Patsus atau penahanan awal selama tiga hari untuk proses pemeriksaan, dan selanjutnya kembali di tahan ke tahanan berikutnya untuk menjalani sidang kode etik.

Zulham menegaskan, AKP Arifandi Efendi hingga sekarang masih dalam penahanan untuk menjalani prosedur hukum Polri atas kasus yang menjeratnya.

“Jadi patsus awal itukan dua hari tambah tiga hari, lima hari, dari hari Rabu. Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke patsusnya kode etik, jadi maksimal 30 hari,” ungkap Zulham.(int)