Nasional

Menteri Agama Nasaruddin Umar Larang Jajarannya Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

×

Menteri Agama Nasaruddin Umar Larang Jajarannya Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Sebarkan artikel ini
  • Nasaruddin Umar: Jaga Integritas dan Etika

JAKARTA TBARONEWS — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Larangan ini bertujuan menjaga integritas dan memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.

Nasruddin menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran,” jelas Menag Nasaruddin pada Jumat (13/3/2026).

Lebih lanjut, Menag menegaskan bahwa setiap ASN wajib memegang teguh nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Nasruddin juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Terlebih pada momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari.

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” pungkasnya.
Menag menambahkan, sebagian ASN Kemenag yang bertugas pada momen Lebaran, misalnya dalam mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik, diperbolehkan menggunakan fasilitas yang ada selama menjalankan tugas kedinasan.

Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang penyalahgunaan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.(int)