Nasional

Menteri Agama Nasaruddin Umar Minta Maaf Atas Pernyataan Soal Zakat Tidak Wajib

×

Menteri Agama Nasaruddin Umar Minta Maaf Atas Pernyataan Soal Zakat Tidak Wajib

Sebarkan artikel ini
  • Ustaz Rifky: Itu Sedekah Wajib Sesuai Ketentuannya

JAKARTA TABARONEWS — Menteri Agama RI KH Nasaruddin Umar akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya soal zakat yang mendapatkan sorotan tajam publik.

Dalam permintaan maafnya itu, Menag menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag KH Nasaruddin Umar dalam keterangan yang diterima MUI Digital, Sabtu (28/2/2026) malam.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Menurutnya, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana Kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.

Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.

Dapat Kritikan

Viral potongan pernyataan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, terkait isu “meninggalkan zakat” memicu respons tegas dari Ustaz Rifky Ja’far Thalib yang menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban fundamental dalam Islam dan tidak bisa dipisahkan dari sedekah wajib.

Dalam video singkat yang diunggah di akun media sosialnya pada Sabtu (28/2/2026), Ustaz Rifky menegaskan bahwa istilah “sedekah” dalam Surah At-Taubah ayat 103 secara tafsir resmi merujuk pada zakat.

“Izin Pak Menteri, mohon izin. Ayat yang Pak Menteri sebut dalam surah At-Taubah ayat 103. Khuz min amwaalihim sadaqatan. Kalimat as-sadaqatan di dalam ayat ini terjemah secara bebasnya adalah zakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kitab tafsir yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama juga menegaskan arti sedekah pada ayat tersebut adalah zakat. “Kecuali kalau tafsir sudah diubah dan Anda buka kitab tafsir manapun, arti sedekah pada At-Taubah ayat 103 adalah zakat,” jelasnya.
Ustaz Rifky menegaskan bahwa zakat bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum yang jelas dalam Islam. “Zakat itu sendiri maknanya pun adalah sedekah wajib dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur,” bebernya.

Namun, ia juga mengakui pentingnya sedekah sunnah sebagai pelengkap dalam filantropi Islam. “Selebihnya, sedekah-sedekah sunnah bisa dilakukan kapan pun, dimanapun tanpa ada batasan. Antara zakat dan sedekah adalah suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Saling melengkapi,” katanya.

Ia juga mengingatkan sejarah penting saat Abu Bakar ash-Shiddiq memerangi kelompok yang menolak membayar zakat pasca wafatnya Rasulullah SAW sebagai sikap tegas terhadap kewajiban zakat.

“Mohon maaf Pak Menteri, tentu Pak Menteri pun faham. Kisah di mana Sayyiduna Abu Bakar al-Siddiq r.a. ketika mengatakan, aku tidak akan tinggalkan orang yang memisahkan antara salat dengan zakat. Karena waktu itu Rasulullah baru saja wafat, ada sebagian kaum muslimin yang menolak membayar zakat. Dan oleh Abu Bakar, diperangi. Dikirim pasukan kepada kaum muslimin yang menolak membayar zakat. Kisah ini adalah kisah yang sangat populer,” jelasnya.

Dalam penutup klarifikasinya, Ustaz Rifky menyampaikan kritik namun tetap dalam bingkai adab dan mengingatkan konsekuensi serius meninggalkan salah satu rukun Islam.
“Apa Pak Menteri tidak takut dengan ucapannya untuk meninggalkan zakat? Padahal zakat itu kan salah satu di antara rukun Islam. Pak Menteri yang terhormat, fahamlah. Apa konsekuensi dari orang yang meninggalkan salah satu di antara rukun Islam? Salam cinta dari kami untuk Indonesia,” pungkasnya.(int)