- Dirjen OTDA: Ikuti Saja Aturannya!
MAKASSAR TABARONEWS — Perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya harus terus disuarakan.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa kebijakan moratorium pemekaran daerah yang telah diberlakukan sejak 2014 masih tetap berlaku hingga kini. Sehingga, belum membuka ruang bagi pembentukan daerah otonom baru (DOB), termasuk usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan.
Moratorium Pemekaran Tetap Berlaku
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, saat berada di Makassar pada Minggu, 22 Februari 2026, menegaskan bahwa selama moratorium masih berlaku, pemerintah akan mengikuti kebijakan tersebut.
“Prinsipnya selama moratorium masih berlaku, kita ikuti itu,” katanya tegas kepada wartawan.
Cheka menjelaskan bahwa hingga kini terdapat sekitar 370 usulan pembentukan DOB dari berbagai daerah di Indonesia yang masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium.
“Itu kan semacam usulan. Kebijakannya masih moratorium. Kita tunggu saja kebijakan,” jelasnya.
Gelombang Tuntutan Pembentukan Provinsi Luwu Raya
Sikap pemerintah tersebut menjadi jawaban atas gelombang tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya yang kembali menguat sejak awal 2026.
Aspirasi ini bahkan disuarakan melalui aksi unjuk rasa besar-besaran yang sempat memblokade jalan Trans Sulawesi dan melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah titik.
Puncak aksi terjadi pada 23 Januari 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL), yang dimaknai sebagai simbol perlawanan kolektif masyarakat Tana Luwu untuk mendorong percepatan pemekaran wilayah.
Isu pemekaran Luwu Raya bukan hal baru. Sejak awal 1960-an, Presiden Soekarno pernah menjanjikan status daerah istimewa bagi Luwu, wilayah bekas kerajaan dengan sejarah politik dan kultural panjang di Sulawesi Selatan. Namun, aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya—yang mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo—terus bergulir dan meredup secara bergantian selama enam dekade terakhir.
Dukungan Politik dan Hambatan Moratorium
Pada 19 Februari 2026, Badan Pekerja Pembentukan DOB Luwu Raya bertemu dengan Komisi II DPR RI di Jakarta untuk menyampaikan argumentasi historis, administratif, dan fiskal terkait kelayakan wilayah Tana Luwu menjadi provinsi baru. Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mengapresiasi data dan argumentasi yang disampaikan.
“Dari data yang ada, memang terlihat bahwa Luwu Raya punya potensi dan sejarah panjang. Kita tahu Luwu adalah kerajaan tua,” kata Longki.
Longki menegaskan bahwa fraksinya mendukung aspirasi masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, namun mengingatkan bahwa pembentukan DOB masih terkendala moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat.
“Selama moratorium belum dicabut, kita menunggu keputusan pemerintah,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak pemekaran, melainkan menekankan pentingnya perencanaan matang dan terukur dalam pembentukan daerah baru.
“Kami bukan antipemekaran, kami antiketerbelakangan. Semua harus dihitung, termasuk kemampuan fiskal. Harus ada rencana jelas kapan mandiri,” beber Azis.
Komisi II DPR RI juga menekankan bahwa setiap usulan pembentukan DOB harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan, termasuk konsep “daerah persiapan” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Meski dukungan politik di parlemen mulai mengemuka, keputusan akhir terkait pembentukan daerah otonom baru, khususnya pencabutan moratorium, tetap berada di tangan pemerintah pusat. Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan lampu hijau bagi pembentukan Provinsi Luwu Raya maupun DOB lainnya di Indonesia.(int)






