JAKARTA TABARONEWS — Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, kini masuk daftar red notice. Hal ini diumumkan Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, saat konferensi pers di Mabes Polri, Ahad (1/2).
“Hari ini, hari Minggu tanggal 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu,” ujarnya.
Dengan terbitnya red notice tersebut Polri akan bekerja sama dengan kepolisian di luar negeri untuk menangkap Riza Chalid. Nantinya dia akan dilakukan penegakan hukum atas kejahatannya.
“Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya yang dilakukan oleh Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga,” tuturnya.
“Tentunya kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional, yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional,” tambahnya.
Adapun Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
DPO terhadap Riza Chalid itu resmi diterbitkan per 19 Agustus 2025. Penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah tersebut.
Permintaan red notice untuk tersangka Riza Chalid telah diajukan Polri sejak September 2025. Namun Interpol baru menerbitkan red notice tersebut pada bulan Januari 2026.
Riza Chalid masuk daftar red notice Interpol per 23 Januari 2026. Ia kini menjadi buronan internasional.
Terkait lamanya proses penerbitan red notice itu, Kabag Jatinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menuturkan adanya mekanisme yang harus dilakukan oleh kantor pusat Interpol di Lyon sebelum red notice terbit. Pandangan sistem hukum yang berbeda-beda di setiap negara menjadi penghambatnya. Salah satunya terkait kerugian negara.(int)






