PALOPO TABARONEWS — Pemkot Palopo di bawah kendali Wali Kota Palopo, Hj Naili Trisal berupaya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk menutupi pos-pos anggaran yang anggarannya terpangkas imbas efisiensi. Salah satunya dengan memaksimalkan PAD dari sektor reklame.
Pasalnya, dari puluhan bahkan ratusan papan reklame di Kota Palopo, 98 persen tidak berizin atau tidak terdaftar di Badan Pendapatan Daerah.
Untuk itu, Senin 2 Maret 2026, lalu, dipimpin Pj Sekkot Palopo, Zulkifli Halid, dibantu anggotanya tergabung dalam Tim Satuan Tugas Terpadu Pengawasan, Penertiban dan Penindakan Perizinan Berbasis Risiko melakukan penertiban sejumlah reklame di Kota Palopo.
Beberapa bangunan reklame disegel dan dipasangi spanduk imbauan jika bangunan reklame ini tidak punya izin alias ilegal. Seperti di Jl. Jend. Sudirman di pertigaan Jalan Benteng, Kelurahan Binturu. Ada juga di Jl. Andi Djemma di pertigaan Jl. Malaja.
Dalam kegiatan ini, Pj. Sekda didampingi Asisten II Setda kota Palopo, Kepala BPKAD kota Palopo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penertiban tersebut dilakukan di beberapa titik di kota Palopo.
Sebelum dilakukan penertiban telah dilakukan pemberitahuan melalui persuratan kepada pemilik masing-masing bahwa reklame tersebut tidak berizin.
Zulkifli menegaskan kegiatan penertiban reklame ini memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Ia menegaskan berharap para pemilik bangunan reklame untuk segera mengurus izin sesuai prosedur. Jika dinyatakan layak, maka akan dilanjutkan dengan pembongkaran.
Diketahui jika bangunan reklame ilegal atau liar ini tumbuh subur sejak era kepemimpinan HM Judas Amir sebagai Wali Kota Palopo.
Sehingga Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin (Ome) memerintahkan bawahannya mengambil langkah tegas dalam menertibkan billboard ilegal yang tersebar di berbagai titik strategis.(int)






