Daerah

Polres Tator Tangkap Empat Pelangsir Solar di Makale

×

Polres Tator Tangkap Empat Pelangsir Solar di Makale

Sebarkan artikel ini
  • Amankan Empat Truk Modifikasi dan Uang Rp14,7 Juta

MAKALE TABARONEWS — Menjawab keresahan masyakat karena adanya pelansir Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akhir-akhirnya viral menjadi pembahasan di media sosial (Mendsos), karena sering menimbulkan kelangkaan BBM.

Kepolisian Resort (Polres) Tana Toraja melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM di wilayah Kabupaten Tana Toraja, pada sabtu 21 Februari 2026 akhir pekan kemarin.

Dari pengungkapan tersebut, empat orang tersangka masing-masing berinisial AA (23 tahun), RP (20 tahun), NT (20 tahun), dan AD (15 tahun) berhasil diamankan.

Menurut Kapolres Tator, AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Syaruddin dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalagunaan BBM.

Dikatakannya bahwa setelah mendapat laporan unit resmob langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menemukan adanya truk yang di kendarai oleh terduga AA yang keluar dari salah satu pertamina melakukan kecurangan pengambilan BBM jenis solar yakni ditemukan adanya pompa solar yang digunakan untuk memindahkan BBM ke tangki rakitan.

Dan tim langsung mengamankan terduga pelaku dan dari hasil pengembangan diamankan juga 3 (tiga) orang terduga pelaku lainnya yang merupakan rekan dari AA.

“Empat orang terduga pelaku telah di amankan di Polres Tana Toraja untuk penyelidikan lebih lanjut ” terang Syaruddin, Senin (23/02/26).

Dirinya menjelaskan bahwa dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 4 (empat) unit truk R6, uang tunai sejumlah Rp. 14.770.000 Juta dan 3 unit HP.

“Pengakuan dari para terduga bahwa sudah sering melakukan kecurangan di beberapa pertamina di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara,” terang Syaruddin.

Ditambahkannya bahwa terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja Jo. Nomor 158 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian. Dengan ancaman penjara 6 tahun.
Dengan adanya pengungkapan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar jangan melakukan penyalahgunaan BBM, dan menghimbau masyarakat agar jika ada yang mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan BBM agar dilaporkan. (int)