- Diduga Terlibat Korupsi Bibit Nanas Rp50 M
MAKASSAR TABARONEWS- Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp50 miliar. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup untuk menahan lima tersangka, termasuk Bahtiar dan sejumlah pihak lain dari unsur aparatur sipil negara serta swasta.
Penahanan Lima Tersangka dan Bukti Kuat Penyidikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026, setelah minimal dua alat bukti yang sah dan cukup diperoleh dari proses penyidikan yang intensif.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” jelas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.
Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil rangkaian penyidikan yang meliputi pemeriksaan saksi, penggeledahan di berbagai lokasi, dan penyitaan dokumen serta barang bukti terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Proyek Pengadaan Bibit Nanas dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus korupsi ini berpusat pada proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan yang menggunakan anggaran tahun 2024. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri potensi kerugian negara yang muncul dari proyek tersebut.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum guna memastikan pertanggungjawaban pidana bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Banggar DPRD Terlibat
Pihak Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ikut disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.
Dimana, kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin itu disebut sempat dibahas di meja Banggar DPRD Sulsel. Apalagi anggaran proyek sebesar Rp60 miliar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2024 Provinsi Sulsel.
Atas dasar itulah, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel disebut tidak menutup kemungkinan akan melakukan pendalaman dengan memeriksa para anggota Banggar DPRD Sulsel guna mengetahui bagaimana proyek tersebut bisa lolos.
“Nanti kalau ada perkembangan, bisa lolos bibitnya dari mana?. Mungkin nanti kita akan periksa Banggar (DPRD Sulsel) bagaimana proses munculnya anggaran itu (proyek bibit nanas),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, saat merilis pengungkapan kasus ini di kantornya, Senin (9/3/2026) malam.
Meski begitu, Didik bilang, sebelumnya penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa Ketua DPRD Sulsel dari Komisi B di periode 2024 dalam perkara ini. Mereka diperiksa sebagai saksi sehingga totol saksi yang telah dimintai keterangan kurang lebih 80 orang.
“Ada dari komisi B. Ketua komisi B sudah kita periksa,” tegas Didik.
Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi itu terdapat sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bahtiar Baharuddin bersama lima orang lainnya yakni HS atau Hasan Sulaiman (51), UN atau Uvan Nurwahidah (49), RE atau Rio Erlangga (40), RM atau Rimawaty Mansyur (55), dan RS atau Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).
Tersangka Bahtiar Baharuddin sendiri selaku Pj kepala daerah saat itu, Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT. Almira Agro Nusantara dan pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas tersebut, dan Rio Erlangga selaku pihak swasta asal Kota Bogor, Jawa Barat sekaligus pelaksanaan kegiatan proyek.
Kemudian Hasan Sulaiman selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024 atau Bahtiar Baharuddin, Ririn Riyan Saputra Ajnur yang berstatus ASN pada Pemkab Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, dan Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA dan PPK).(int)






