Daerah

Empat Orang Diduga Bandar dan Pengedar Sabu Senilai Rp120 Juta Diamankan di Toraja

×

Empat Orang Diduga Bandar dan Pengedar Sabu Senilai Rp120 Juta Diamankan di Toraja

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budy Hermawan dalam sesi jumpa pers kasus penangkapan empat bandar dan pengedar sabu di Toraja, Jumat 30 Januari 2026. --INT--
  • Salah satunya Konten Kreator

RANTEPAO TABARONEWS — Polres Tana Toraja mengungkap penangkapan empat orang terduga kasus kepemilikan barang haram jenis sabu, Jumat 30 Januari 2026. Dimana, diketahui, salah satunya bertindak bandar bernama ET alias O.

Dia juga dikenal sebagai seorang konten kreator asal Toraja Utara.

Dalam jumpa pers, barang haram yang disita sekira 100 gram lebih dengan nilai jual mencapai Rp120 Juta.

Keempat terduga pelaku itu masing-masing MJ (25), D (35), AD (26), dan ET (41). Pengungkapan tersebut ialah dari hasil pengkapan sebelumnya di Kota Makale, Tana Toraja.

Barang bukti yang disita berupa 2 saset jenis sabu-sabu, 6 timbangan elektronik, 1 set alat isap (bong), 3 handphone, 5 ball saset plastik klip bening, 4 potongan pipet, 1 korek, dan uang tunai Rp400.000, Semaunya telah diamankan di Polres Tana Toraja.

Kasat Narkoba Tana Toraja, Iptu Arlinansius Allo Layuk, mengatakan bahwa hal ini masih terus dalam pengembangan.

“Masih dalam pengembangan. Intinya ini hasil pengembangan. Barang tersebut dari produksi luar bukan dari Toraja,” ucapnya.

Sementara Kapolres Tana Toraja, AKBP Budy Hermawan, menambahkan bahwa sekitar 700 generasi muda Toraja terselamatkan dengan diamankannya terduga barang haram tersebut, karena barang ini juga akan dibawa ke laboratorium untuk hasil lebih lanjut,” tuturnya.

Apabila terbukti, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(adm)