Nasional

Buntut Penembakan 2 Pilot Smart Air, Pemerintah Tutup 11 Bandara di Papua

×

Buntut Penembakan 2 Pilot Smart Air, Pemerintah Tutup 11 Bandara di Papua

Sebarkan artikel ini

JAKARTA TABARONEWS – Kementerian Perhubungan mengambil langkah tegas menyikapi penembakan pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation di Papua Pegunungan yang menewaskan dua pilot. Kemenhub langsung menutup 11 bandara di Papua.

“Penerbangan perintis merupakan layanan vital dalam mendukung konektivitas masyarakat Papua, khususnya untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, serta mobilitas dasar masyarakat di wilayah terpencil, sehingga keamanannya sangat krusial dan harus dijaga,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam siaran pers, Selasa (17/2/2026).

Menyikapi kejadian penembakan pesawat Smart Cakrawala Aviation tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa⁠ ⁠Operator yang menghentikan penerbangan karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi;⁠ ⁠Penerbangan perintis tetap dapat dilaksanakan dengan memastikan kondisi keamanan bandara tujuan terpenuhi;⁠ ⁠Operator diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penilaian keamanan dan memutuskan keberlanjutan operasional demi keselamatan.

Ditjen Hubud terus berkoordinasi dengan para operator peberbangan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam operasional di daerah rawan keamanan, mengingat kondisi saat ini termasuk dalam kategori risiko ekstrem.

Guna antisipasi kejadian yang tidak diinginkan, saat ini Ditjen Hubud telah menghentikan sementara operasional penerbangan di 11 (sebelas) bandara/satpel/lapter yang rawan keamanan hingga batas waktu yang belum ditentukan

“Kegiatan operasional pada bandara-bandara tersebut akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan penerbangan,” kata Lukman.

Selain itu, terdapat 5 (lima) bandara dengan situasi rawan terkendali namun terdapat pengamanan dari aparat TNI/Polri sehingga operasional penerbangan dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi daerahnya.

Usai kejadian penembakan, Ditjen Hubud juga telah menyiapkan beberapa langkah strategis, berupa ⁠Penyampaian surat resmi kepada TNI/Polri guna peningkatan pengamanan di wilayah tertentu; ⁠Instruksi kepada seluruh Koordinator Wilayah penerbangan perintis untuk melakukan koordinasi intensif dengan aparat keamanan; ⁠Integrasi isu keamanan dalam safety assessment tahunan di wilayah Papua; ⁠Review klausul kontrak angkutan udara perintis, termasuk penguatan klausul force majeure terkait kondisi keamanan.

Ditjen Hubud juga tengah melakukan pemetaan bandara berdasarkan tingkat risiko, menyusun Standard Operating Procedure (SOP) khusus bagi awak pesawat di wilayah kritis, serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia dan aparat penegak hukum terkait investigasi insiden sesuai ketentuan perundang-undangan penerbangan.(int)