Nasional

Peredaran Sabu 16 Kg Berhasil Dicegah di Bandara Palu, Enam Orang Diamankan

×

Peredaran Sabu 16 Kg Berhasil Dicegah di Bandara Palu, Enam Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

PALU TABARONEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu, Minggu (26/4/2026) pagi.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WITA oleh tim Subdirektorat III Ditresnarkoba. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.


Keenam orang tersebut masing-masing berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M. Mereka diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah. Hingga saat ini, status hukum para terduga masih dalam proses penyidikan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 bungkus besar yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 16 kilogram. Barang tersebut ditemukan dalam tas yang dibawa para terduga.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas tersebut.


Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sejak Januari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim.


β€œTim melakukan pendalaman terhadap salah satu terduga yang melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke Palu,” ujarnya.


Setelah memastikan pergerakan para terduga, tim melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri.


Djoko menambahkan, berdasarkan keterangan awal, salah satu terduga mengaku berperan sebagai kurir. Namun demikian, peran masing-masing masih didalami oleh penyidik.


Para terduga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1). Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.


Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(int)