- Pasca Kesepakatan Dagang Indonesia-Amerika Serikat
JAKARTA TABARONEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan reaksi keras atas kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatur kelonggaran sertifikasi halal bagi produk asal AS.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi semua barang yang masuk dan beredar di pasar domestik adalah mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan dalam konteks politik maupun ekonomi.
Penegasan Kewajiban Sertifikasi Halal
Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, seluruh produk yang diperjualbelikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut bukan sekadar persoalan perdagangan, melainkan juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama warga negara Indonesia.
“Dalam prinsip Fikih Muamalah, perdagangan harus menjunjung tinggi rasa hormat dan keuntungan bersama tanpa adanya tekanan. Konsumsi produk halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa ditukar dengan harga murah, apalagi dibarter dengan kepentingan politik,” jelas Kiai Ni’am saat ditemui di Ponpes An-Nahdlah.
Lebih lanjut, Kiai Ni’am mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam membeli produk pangan asal Amerika Serikat yang status kehalalannya tidak jelas atau tidak memiliki sertifikasi resmi.
Ia mengingatkan agar konsumen tidak tergiur oleh harga murah yang mengabaikan aspek kehalalan.(int)






