Nasional

Seskab Teddy Nyatakan Seluruh Produk Impor Wajib Sertifikasi Halal

×

Seskab Teddy Nyatakan Seluruh Produk Impor Wajib Sertifikasi Halal

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

JAKARTA TABARONEWS – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah kabar yang menyebut produk impor asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” katanya Teddy dalam keterangannya, Minggu (22/2).

Teddy mengatakan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ia memastikan kebijakan perdagangan Indonesia-AS tak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

“Baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ucap dia.

Ia menjelaskan sertifikasi halal itu juga akan berkaitan dengan sejumlah lembaga, termasuk lembaga sertifikasi halal di AS seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Lalu di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan reaksi keras atas kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatur kelonggaran sertifikasi halal bagi produk asal AS.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi semua barang yang masuk dan beredar di pasar domestik adalah mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan dalam konteks politik maupun ekonomi.

Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, seluruh produk yang diperjualbelikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Ia menekankan bahwa aturan tersebut bukan sekadar persoalan perdagangan, melainkan juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama warga negara Indonesia.(int)