Daerah

Kasus Polisi Aniaya Polisi hingga Tewas, Kapolda Sulsel: Pelaku akan Dipecat dan Dihukum Pidana

×

Kasus Polisi Aniaya Polisi hingga Tewas, Kapolda Sulsel: Pelaku akan Dipecat dan Dihukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani saat jumpa pers di Polres Pinrang sekaligus melayat ke rumah korban. --INT--

MAKASSAR TABARONEWS — Nama institusi polri kembali tercoreng. Kali ini, yang menodai nama baik kepolisian justru dari internal sendiri sebagai Anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulsel. Kasusnya, polisi aniaya polisi berujung tewas!

Korbannya bernama Bripda Dirja Pratama (18) dan terduga pelaku utama adalah seniornya yakni Pirman. Keduanya, sama-sama berpangkat Bripda dan berasal dari Bugis. Korban DP, kelahiran Kabupaten Pinrang dan pelaku PR dari Kabupaten Wajo.

Peristiwa tragis, diduga begitu singkat terjadi pada Ahad (22/2/2026) subuh, di asrama Samapta yang berlokasi di dalam lingkungan Mapolda Sulsel.

Ironisnya, beberapa jam sebelum dikabarkan meninggal, Bripda DP sempat menelepon ibunya Sumarni, meminta dibawakan makanan khas Pinrang yaitu bebek-itik Nasu’ Palekko untuk berbuka puasa bersama.
Mirisnya, sekitar pada pukul 07.00 Wita, keluarga justru menerima kabar bahwa korban telah dilarikan ke RSUD Daya Makassar dan dinyatakan meninggal dunia.

Ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, yang juga merupakan personel Polres Pinrang, mengungkapkan kejanggalan sejak awal kematian putranya. Disebutkan, terdapat sejumlah luka memar di tubuh Bripda DP, mulai dari bagian perut, dada dekat leher yang menghitam, hingga darah yang terus keluar dari mulut. Kejanggalan itulah, ortu dan keluarga sepakat dilakukan otopsidi RS Bhayangkara Makassar. Walhasil, kerja cepat Polda Sulsel, hanya dalam 1×24 jam, terduga pelakunya terkuak.

Pada gelaran Konferensi Pers di Polres Pinrang, sekaligus melayat di rumah korban di Desa Olincara, Kec.Patampanua, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani mengatakan, pihaknya resmi menetapkan Bripda Pirman sebagai tersangka utama.

Menurutnya, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan kesesuaian antara keterangan pelaku dengan hasil pemeriksaan medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel.

Kapolda menegaskan, tindakan kekerasan pelaku tersebut terbukti melalui sinkronisasi data lapangan dan keterangan ahli.

“Kesesuaian itu dari keterangan memukul bagian kepala korban dan bagian tubuh lainnya, ini sudah sinkron,” ungkapnya.

Saat ini, terang Djuhandhani tengah memeriksa lima anggota Polri lainnya yang diduga kuat ikut terlibat dalam peristiwa ini.

‘Tidak akan ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum. Para pelaku akan menghadapi dua jalur hukum sekaligus, yakni peradilan umum (pidana) dan sidang kode etik profesi,” tegasnya.
Kapolda pun berjanji, tidak akan kompromi atau memberikan kebijakan kepada anggota yang melanggar aturan, baik itu disiplin, etika maupun pidana akan ditegakkan.

Sementara itu, apa motif dari penganiayaan berujung tewasnya korban, oleh Kapolda Sulsel masih bungkam. (int)