LUWU UTARA TABARONEWS — Persoalan warisan memang tidak mengenal usia hingga hubungan darah. Inilah yang terjadi di Luwu Utara, tepatnya di Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Dimana, terjadi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan lantaran dipicu persoalan sengketa tanah warisan, di mana korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Korban diketahui berinisial PM (57), seorang petani yang berdomisili di Dusun Libukang, Desa Munte. Ia mengalami luka serius pada bagian tangan kiri, dimana jarinya terputus setelah diserang pelaku menggunakan parang.
Peristiwa bermula saat korban berada di rumahnya dan melihat keponakannya, Idrus, melintas dengan sepeda motor dalam kecepatan tinggi.
Korban yang kaget kemudian mengikuti arah kendaraan tersebut hingga ke rumah seorang warga bernama Saiful.
Setibanya di lokasi, korban mendapati terjadi keributan antara Idrus dan keluarga Saiful yang saling melempar batu.
Korban kemudian masuk ke pekarangan rumah dan terlibat dalam konflik tersebut dengan mendorong Saiful hingga terjatuh.
Melihat orang tuanya dianiaya, terduga pelaku inisial SY (33) langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Korban sempat menangkis serangan, namun tetap mengalami luka terbuka pada jari manis serta putus pada jari kelingking tangan kiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana kepada awak media.
Aparat kepolisian dari Polsek Bone-Bone yang dipimpin KSPKT tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 Wita untuk mengamankan situasi.
Satu jam kemudian, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bone-Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil sementara, kejadian ini diduga dipicu oleh persoalan sengketa tanah warisan, di mana korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Kadek.(int)






