Headline

Palopo jadi “Pasar” Peredaran Sabu Jaringan Internasional di Sulsel

×

Palopo jadi “Pasar” Peredaran Sabu Jaringan Internasional di Sulsel

Sebarkan artikel ini
oplus_0
  • Lewat Bandara Makassar

MAKASSAR TABARONEWS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu yang masuk di wilayah hukumnya. Dalam perkara ini, ada tujuh orang diamankan dan sudah berstatus tersangka, termasuk jaringan internasional asal negara tetangga, Malaysia.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari 20 April hingga 12 Mei 2026.

“Kronologinya, pada 20 April ditemukan narkotika jenis sabu pada dua tersangka inisial PT dan AN,” kata Arya saat memimpin rilis pengungkapan kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Rabu (13/5/2026).
Kedua tersangka itu diamankan di salah satu kos-kosan di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Dari pengungkapan itulah kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Dalam proses pengembangan itu, tepatnya 23 April 2026, tim lapangan Satresnarkoba Polrestabes Makassar kembali berhasil mengamankan dua pelaku inisial SN dan DD di kos-kosan di Jalan Panjaitan, Kecamatan Tanjung Pinang.

“Setelah ditemukan tersangka dan buktinya, ternyata ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia melalui Tanjung Pinang dan sampai ke Kota Makassar,” ungkapnya.
Selain mengamankan keempat pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 200 gram. Arya bilang, pelaku menjemput sendiri sabu tersebut di Tanjung Pinang untuk diedarkan di Kota Makassar melalui jalur udara.

Arya menyebut, modus operandi pelaku adalah menyeludupkan barang haram tersebut ke dalam ikat pinggang hingga tidak terdeksi sisitem keamanan bandara atau x-ray.
“Modusnya adalah narkotika ini ditaruh, di ikat pinggang dan itu lolos melalui jalur bandara,” jelasnya.
Tak berhenti sampai di situ, pada 9 Mei 2026, anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar kembali mengamankan satu kurir sabu inisial MIS.

Tersangka MIS diamankan di salah satu kamar kost di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dalam pengungkapan ini barang bukti sabu yang diamankan seberapa 125 gram.
Modus operandi pelaku dari jaringan pengedar narkotika ini melalui akun Instagram. Pelaku disebut menjemput sabu dan membawanya ke titik yang telah ditentukan oleh si pemilik akun media sosial Instagram bernama Cumabuatscrol.

Setiap pengantaran barang, pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp35.000 per gram.
“Pertama ditemukan dua orang perempuan, ini juga mengedarkan sampai ke Makassar. Tersangkanya naik pesawat, disimpan di ikat pinggang dan lolos deteksi, lalu di dapatkan dua orang lagi. Setelah itu pengembangan kedua dapat satu orang,” tutur Arya.
Belum cukup sampai di situ, dalam pengungkapan terakhir, polisi kembali menangkap dua orang yang berkaitan dengan kasus narkotika inisial TR dan MRP.

Penangkapan terhadap kedua pelaku itu berlangsung pada 12 Mei 2026, di dalam kamar salah satu apartemen di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Barang bukti sabu yang diamankan pada pelaku seberat 1,125 kilogram.

Pelaku disebut merupakan operator dari akun Instagram sekaligus bertugas sebagai salah satu gudang penyimpanan sabu-sabu dari jaringan pengedar narkotika yang berada di Kota Makassar.
“Terakhir dapat dua orang. Jadi total tujuh orang tersangka dan semuanya dewasa. Jadi dari tujuh tersangka, satu bandar dan enam pengedar. Ini gudang di wilayah Panakkukang, Jalan Boulevard,” kata dia.

Arya mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini, di mana ada salah satu DPO yang masih dalam pengejaran pihaknya. Pasaran barang terlarang itu disebut sudah ada berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.

“Jadi penyalurannya (sabu) ini ke Palopo dan Takalar, jadi memang ada marketnya,” terangnya.
Orang nomor satu di Polrestabes Makassar itu bilang, dari penindakan ini total barang bukti sabu yang berhasil disita pihaknya seberat 1,450 gram atau 1,45 kilogram (Kg).
Jika dirupiahkan, barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp2,7 Miliar. Pengungkapan kasus ini juga di klaim berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.700 jiwa dan penghematan keuangan negara dari barang bukti yang disita itu sekitar Rp26,1 Miliar.

“Kita memperkirakan ini bisa merusak potensi masyarakat apabila ini sempat beredar, itu kurang lebih 8700 jiwa yang akan rusak. Potensi penghematan keuangan negara dari barang bukti yang kami sita, kurang lebih Rp26,1 Miliar dengan asumsi 8.700 orang ini dikali dengan Rp3 juta, karena sekali rehab itu Rp3 juta,” terang Arya.

Untuk para pelaku sendiri, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 Undangan-undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undangan-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP baru dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(int)