- Menjawab Kebutuhan Masyarakat, Forsiber: Sindir Polri
JAKARTA TABARONEWS — Anggota TNI kini bisa mengurusi kriminalitas di jalanan. Hal itu disampaikan Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas. Ia menyatakan keterlibatan prajurit dalam penanganan kejahatan di jalanan, salah satunya begal, merupakan kebutuhan masyarakat. Dia mengaku telah melakukan survei mengenai keterlibatan TNI tersebut.
“Kita nangani begal, kebutuhan masyarakat. Masyarakat pernah menyampaikan, saya pernah survei, saya pernah survei secara tidak langsung, saya sampaikan itu bagaimana tanggapan bapak ibu sekalian kalau begal kami ikut bantu? ‘Enggak apa-apa, malah bagus, kami mah senang, malah kami butuh’,” ujar Nas di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
Dia menegaskan keterlibatan TNI dalam penanganan begal juga dilandasi atas ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, prajurit TNI juga wajib membantu masyarakat apabila menemukan tindak kejahatan yang terjadi di hadapan mereka.
“Jadi bahasanya lebih dikedepankan adalah kebutuhan masyarakatnya yang dilandasi dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” kata Nas.
“Masyarakat depan mata ada begal, saya TNI tidak boleh tangani begal, saya biarkan, saya kena lebih berat pasal pembiaran. Kalau pemerintah menerapkan seperti itu ada dasarnya, apa? Permintaan dari kepolisian namanya operasi perbantuan,” imbuhnya.
Dia berharap masyarakat memahami kehadiran TNI dalam membantu penanganan kejahatan di jalan tidak dianggap sebagai bentuk militerisme, melainkan untuk membantu keamanan masyarakat.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, teman-teman saya di luar sana, jangan buru-buru menyebut kehadiran kami di ranah sipil sebagai program militerisme. Tujuannya, dasar hukumnya ada atau tidak, yang paling utama dampak ke masyarakatnya,” ucap dia.
Dia menyebut bila prajurit TNI berhasil menangkap begal, maka pelakunya akan diserahkan kepada polisi untuk diproses hukum.
“Depan mata atau permintaan masyarakat ada begal di sana kita akan datang, prajurit terdekat di situ tangkap, amankan, serahkan kepolisian,” tutur dia.
kebijakan ini tentunya menyindir Polri yang dinilai tak mampu memberi rasa aman bagi masyarakat dalam menuntaskan kasus kriminalitas.
Polri Disorot
Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menekankan bahwa bukan ancaman militer. Begal adalah tindak pidana umum. Secara desain negara, penanganannya berada pada domain Polri. Mulai dari pencegahan, patroli, intelijen kriminal, penangkapan, penyidikan, hingga pembongkaran jaringan penadah.
“Ketika TNI dikerahkan, terjadi pergeseran dari persoalan kriminal menjadi masalah ketertiban yang dianggap tidak lagi terkendali oleh aparat sipil,” kata Hamdi.
Secara hukum, UU TNI memang membuka ruang untuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, mandat utamanya adalah pertahanan negara.
Hamdi melihat ada ada tiga risiko besar eterlibatan TNI dalam memburu begal.
Pertama, normalisasi militerisasi keamanan domestik. Begal hari ini, tawuran besok, pungli lusa, lalu unjuk rasa berikutnya. Garis antara bantuan terbatas dan perluasan peran militer bisa makin kabur.
Kedua, potensi benturan prosedur. Polisi bekerja dengan hukum acara pidana. Sedangkan TNI dilatih untuk operasi keamanan/pertahanan dengan kultur komando yang berbeda.
Ketiga, akuntabilitas publik menjadi rumit. Bila terjadi salah tangkap, kekerasan berlebihan, atau korban sipil, siapa yang bertanggung jawab? Polri atau TNI?
“Pelibatan TNI hanya dapat dibenarkan sebagai bantuan darurat, terbatas, terukur, dan berada di bawah desain operasi yang jelas,” kata Hamdi.
Menurut Hamdi, harus ada permintaan resmi Polri atau otoritas sipil, wilayah operasi spesifik, waktu spesifik, SOP penggunaan kekuatan, larangan tindakan penyidikan mandiri, kewajiban menyerahkan pelaku kepada Polri, serta evaluasi terbuka.
“Negara boleh keras terhadap begal, tetapi jangan sampai demi mengejar pelaku jalanan, Indonesia mundur ke pola keamanan yang membuat tentara kembali menjadi aktor rutin dalam urusan sipil,” pungkas Hamdi.(int)






