HeadlineNasional

Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Sentil Dirjen Pemasyarakatan Soal Kasus Kamar Mewah Lapas Cibinong

×

Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Sentil Dirjen Pemasyarakatan Soal Kasus Kamar Mewah Lapas Cibinong

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang

PALOPOPOS.CO.ID JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Demokrat, Frederik Kalalembang melontarkan kritik tajam kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, terkait penanganan temuan fasilitas mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Cibinong.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Frederik mempertanyakan sikap Dirjen Pemasyarakatan yang dinilainya tidak turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi lapas setelah munculnya temuan tersebut.

Menurut Frederik, persoalan fasilitas mewah di dalam lapas bukan perkara biasa. Karena itu, pimpinan Ditjen Pemasyarakatan seharusnya turun langsung melakukan pemeriksaan, bukan hanya mengandalkan laporan dari staf.

“Ini kejadian yang luar biasa. Harusnya saudara turun langsung ke lapangan, mengecek itu. Tidak hanya membiarkan dan mengutus staf saudara untuk mengecek,” tegas Frederik, Senin (28/9/2026).

Tak hanya soal lapas mewah, Frederik juga menyoroti persoalan komunikasi antara Dirjen Pemasyarakatan dengan anggota Komisi XIII DPR.

Ia mengaku telah beberapa kali menyampaikan persoalan yang terjadi di lapas, termasuk terkait dugaan narkoba dan penipuan. Namun, menurut Frederik, komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai.

“Saya saja beberapa kali menanyakan masalah-masalah di lapas, baik itu masalah narkoba, penipuan dan sebagainya. Saya juga mungkin menghubungi saudara, tapi tidak ada balasan. Saya telepon juga saudara tidak menjawab,” ungkap Purnawirawan Polri ini.

Frederik menegaskan persoalan tersebut, menurutnya, bukan hanya dialami oleh dirinya. “Dan bukan cuma saya, dari semua anggota Komisi XIII,” lanjutnya.

Ia mempertanyakan bagaimana pimpinan Ditjen Pemasyarakatan dapat mengetahui kondisi riil di dalam lapas apabila komunikasi dengan anggota Komisi XIII maupun pihak-pihak yang menyampaikan informasi mengenai kondisi lapangan tidak berjalan dengan baik.(int)