Nasional

Pembayaran THR Bagi ASN Tunggu “Lampu Hijau” Presiden

×

Pembayaran THR Bagi ASN Tunggu “Lampu Hijau” Presiden

Sebarkan artikel ini

JAKARTA TABARONEWS — Kapan pembayaran THR ASN, TNI-Polri, pensiunan, dibayarkan? Jawabannya tunggu lampu hijau Presiden Prabowo. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pembayaran masih digodok. Diprediksi nyebrang ke Maret, tidak jadi pekan ini.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga pensiunan senilai Rp 55 triliun akan segera dicairkan.

Purbaya mengatakan, anggaran THR ini sudah siap dijalankan. Namun, keputusan resmi masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto.

“Nanti begitu presiden pulang (dari Amerika Serikat), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap,” ujar Purbaya di usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari, Selasa (24/2/2026).

Saat dikonfirmasi apakah pencairan akan dilakukan pekan ini, Purbaya menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan kepala negara.

Adapun skema THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, komponen THR terdiri atas beberapa unsur.

Pertama, gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja. Kedua, tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan.

Ketiga, tunjangan pangan, yang umumnya berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras. Keempat, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.

Kelima, tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dan dapat dibayarkan penuh atau sebagian.

Sementara untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Pemerintah memastikan THR dibayarkan 100% tanpa potongan iuran. Perhitungannya mengacu pada masa kerja. Untuk masa kerja lebih dari 12 bulan, THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika berlaku).(int)