Nasional

KPK Ungkap Yaqut Coba Suap Pansus Haji DPR RI Rp16,9 Miliar

×

KPK Ungkap Yaqut Coba Suap Pansus Haji DPR RI Rp16,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA TABARONEWS — Kasus korupsi kuota haji 2024 era Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upaya suap dari Yaqut kepada panitia khusus (pansus) hak angket DPR yang menyelidiki penetapan kuota haji tahun 2024.

Tak main-main, dana yang diduga akan disuapkan mencapai US$1 juta, setara dengan Rp16,9 miliar dengan kurs saat ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari aliran dana perkara ini. Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Yaqut, diduga meminta biaya tambahan dari calon jemaah haji khusus.

Asep menambahkan, upaya suap tersebut ditolak oleh pansus. “Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari YCQ [Yaqut] ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Jadi alhamdulillah Pansus-nya sangat bagus berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut,” ujar Asep, dikutip Jumat (13/03/2026).

Karena upaya tersebut gagal, uang tersebut disimpan dan menjadi bukti adanya pengumpulan dana dari jemaah yang kemudian digunakan atas perintah Yaqut. Yaqut disebut mendengar informasi mengenai pembentukan Pansus Haji oleh DPR sekitar Juli 2024. Gus Alex kemudian memerintahkan pengembalian uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK, namun sebagian dana tetap disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.

Menurut Asep, terdapat perantara yang menghubungkan Yaqut dengan Pansus DPR. Namun, identitas perantara tersebut belum diungkapkan dan akan disampaikan dalam persidangan.

Setelah diperiksa, KPK menahan Yaqut, mantan menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). KPK juga mengisyaratkan akan segera menahan tersangka kedua, yaitu Gus Alex.

KPK menuduh Yaqut melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh terkait pembagian kuota haji dari pemerintah Arab Saudi, yang seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus. Penyelewengan ini terkait dengan kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang seharusnya memangkas waktu tunggu haji yang mencapai 47 tahun.

Selain penyelewengan kuota, Yaqut dan Gus Alex juga dituduh menerima keuntungan dari pembagian 50:50 antara kuota reguler dan khusus. BPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.(int)