Headline

Polda Jabar ‘Obok-obok’ Lokasi Sobis di Sidrap

×

Polda Jabar ‘Obok-obok’ Lokasi Sobis di Sidrap

Sebarkan artikel ini
  • 12 Orang Diamankan, Beroperasi Sejak 2024, Hasilkan Miliaran Rupiah

SIDRAP TABARONEWS — Ditressiber Polda Jawa Barat berhasil menggerebek sebuah lokasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, diduga menjadi pusat operasional penipuan daring yang telah berjalan sejak akhir 2024.

Polisi menyebut aktivitas tersebut dikendalikan pasangan suami istri berinisial R dan MA. Keduanya diduga merekrut sejumlah anak muda untuk menjalankan aktivitas penipuan melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan dugaan praktik penipuan online atau social business (sobis) tersebut diketahui telah berjalan sejak Desember 2024 dan sudah menipu hingga miliaran rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan, kegiatan penipuan berbasis online ini dipimpin oleh R selaku suami dan MA selaku istri. Operasional ini diakui sudah berjalan sejak akhir tahun 2024,” kata Hendra, Jumat (21/8/2026).
Menurut keterangan kepolisian, pola operasional yang ditemukan tidak menunjukkan aktivitas yang dilakukan seorang diri.

MA disebut berperan dalam penyediaan fasilitas dan sarana operasional, sedangkan sejumlah pemuda diduga bertugas sebagai operator.

Para operator tersebut, menurut polisi, menjalankan aktivitas dengan membuat unggahan serta menawarkan barang secara fiktif melalui media sosial.
Pola kerja tersebut membuat aktivitas yang diduga penipuan berjalan seperti sebuah kegiatan operasional yang terorganisasi.

Polisi menemukan sejumlah peralatan di lokasi yang disebut digunakan untuk menunjang aktivitas tersebut. Barang yang diamankan antara lain router WiFi outdoor, printer, kamera CCTV serta buku catatan pengiriman paket.
Temuan itu kini menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa penyidik untuk mengurai bagaimana aktivitas tersebut dijalankan dan bagaimana pembagian peran di dalam kelompok tersebut.

Belasan Anak Muda Terlibat
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana praktik penipuan daring dapat melibatkan orang-orang berusia muda sebagai operator.

Polisi menyebut belasan pemuda diduga menjalankan tugas teknis, terutama membuat postingan dan menawarkan barang yang disebut tidak benar-benar tersedia sebagaimana ditawarkan kepada calon korban.

Dalam perkara tersebut, polisi kemudian menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan membawa mereka ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan serta mencocokkannya dengan alat bukti yang diperoleh dalam penyelidikan.

Berawal dari Laporan Korban
Pengungkapan jaringan tersebut sebelumnya bermula dari laporan korban yang mengaku tertipu melalui penawaran kendaraan di media sosial.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga mengarah ke Sidrap, Sulawesi Selatan. Tim gabungan selanjutnya mendatangi lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut.
Dari rangkaian pemeriksaan itu, polisi menyatakan menemukan dugaan keterlibatan R, MA dan sejumlah operator lainnya.

Kepolisian menyatakan para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Pembuktian mengenai peran dan kesalahan masing-masing tersangka tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(int)