JAKARTA TABARONEWS — Isu mengenai larangan mengajar bagi guru non-aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun 2027 belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik terutama guru honorer.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan bahwa kabar pelarangan guru non-ASN mengajar merupakan misinformasi.
Pernyataan itu disampaikan saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam kegiatan di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Jadi ada 200.000 lebih guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” ujar Nunuk, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang menyebutkan akan ada pemberhentian massal guru honorer mulai 2027.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa peran guru non-ASN masih krusial, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di berbagai wilayah, termasuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Jumlah guru ASN yang tersedia saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan secara merata. Karena itu, keberadaan guru honorer masih menjadi solusi penting untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Surat Edaran Jadi Payung Hukum
Untuk memberikan kepastian, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN.
Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN sekaligus memastikan hak mereka tetap terpenuhi.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” jelas Nunuk.
Melalui kebijakan ini, masa kerja dan penggajian guru non-ASN dijamin hingga 31 Desember 2026.
Skema Gaji dan Tunjangan
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mengatur skema kesejahteraan guru non-ASN, di antaranya Guru bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi, Guru bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja tetap mendapat insentif, Guru non-ASN tanpa sertifikat tetap memperoleh bantuan insentif.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.
Pemerintah saat ini tengah merumuskan sistem penataan tenaga pendidik yang lebih komprehensif untuk periode setelah 2026. Skema tersebut mencakup peningkatan rekrutmen ASN serta sistem penilaian kinerja yang lebih transparan.
Guru dengan kompetensi dan kinerja baik akan diprioritaskan dalam proses pengangkatan kepegawaian.
“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegas Nunuk.(int)






