- H. Arsyad Kasmar dan Andi Muzakkar
JAKARTA TABARONEWS — Dua tokoh Luwu Raya, diangkat oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebagai Tenaga Ahli Kegiatan pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keduanya adalah Ketua Umum BPP Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), H. Arsyad Kasmar, SH dan mantan Bupati Luwu 2 Periode, Ir. H. Andi Muzakkar MH.
Keduanya diangkat sebagai Tenaga Ahli Kegiatan pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan termuat dalam KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 100.3.3.1/2972/BAPPELITBANGDA TENTANG TIM AHLI KEGIATAN PADA PERANGKAT DAERAH yang diteken Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman secara elektronik per 11 Mei 2026.
H. Arsyad Kasmar bercerita panjang lebar, mengenai kabar diangkat sebagai Tenaga Ahli Pemprov Sulsel. Ia menyatakan, tidak tahu menahu, tiba-tiba diangkat sebagai Tenaga Ahli. Bahkan, sudah lebih setahun terakhir ini, ia jarang berkomunikasi. Dan baru beberapa hari lalu, menyempatkan menghubungi langsung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman perihal kabar pengangkatan dirinya sebagai Tenaga Ahli Pemprov Sulsel.
Ternyata, kata Arsyad Kasmar, sewaktu kampanye saat mencalonkan sebagai Calon Bupati Luwu Utara, bertepatan dengan kampanye Pak Gubernur di Masamba. Dari situlah, beliau mendengar langsung visi misi kami saat kampanye serta saat waktu debat dan ternyata sejalan dengan Visi Misi Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
“Bagi saya, dan saya tahu diri, saya bukan orang ahli pemerintahan. Saya hanya pernah gagal di empat kali pilkada, namun motifasi yang terbaik bagi Luwu Raya. Dimana bukan hanya konteks tata kelola pemerintahan, pamong praja, tetapi majemuk permasalahan yang tentunya harus didiskusikan dengan para pemangku penguasa. Dalam hal ini Luwu Raya banyak hal perlu diberikan masukan kepada Pak Gubernur kepada Dinas terkait, hal-hal yang masih tertinggal. Suka atau tidak suka Luwu Raya ini masih banyak tertinggal dibandingkan daerah lainnya di Sulsel. Lalu, saya pikir, juga banyak teman-teman kita dari Luwu Raya juga pernah jadi Tenaga Ahli di Provinsi. Sebut saja ada Pak Luthfi A Mutty. Saya orangnya bekerja praktis, saat dikader dari dulu zaman Pak Sarwono. Jadi politik itu semata-mata demi masyarakat bukan untuk pribadi dan institusi. Jadi dengan menjadi Tenaga Ahli, kita bisa memberi masukan kepada Pak Gubernur dan Dinas Terkait bahwa Luwu Raya itu maqomnya begini. Selain punya sumber daya alam, juga punya sumberdaya manusia yang perlu diberikan kesempatan berpikir untuk Luwu Raya dan Sulsel pada umumnya,” jelasnya.
Lanjut Arsyad, dengan diangkat sebagai Tenaga Ahli Pemprov Sulsel, dan ini menjadi tanggung jawab, Insya Allah kita jalankan. “Bismillah kita jalan, kalau kita tidak mampu juga ya Bismillah kita pamit. Karena saya orangnya praktisi, kita jalankan semata-mata demi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Mantan Bupati Luwu dua periode, Ir. H. Andi Mudzakkar, MH, penunjukan Andi Mudzakkar atau yang akrab disapa “Andi Cakka” sebagai tenaga ahli merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pengalaman dan kapasitasnya dalam bidang pemerintahan serta pembangunan daerah.
Jabatan ini diharapkan dapat memaksimalkan kontribusinya dalam mendukung program-program pembangunan di tingkat provinsi.
Andi Mudzakkar menegaskan bahwa pengalamannya selama dua periode memimpin Kabupaten Luwu, terutama dalam mendorong pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan penguatan sektor pertanian, menjadi modal utama untuk membantu pemerintah provinsi mencapai target-target pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Andi Mudzakkar menilai bahwa posisi barunya ini memberikan kesempatan luas untuk berkontribusi tidak hanya pada wilayah Kabupaten Luwu tetapi juga pada seluruh Sulawesi Selatan.
Ia berharap dapat memberikan masukan strategis dan solusi inovatif demi kemajuan daerah.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dengan menandatangani SK tersebut, berharap kehadiran tenaga ahli seperti Andi Mudzakkar dapat memperkuat tim perangkat daerah dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat.
Diketahui, Tenaga Ahli kegiatan yang diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Gubernur dan Wakil Gubernur.(int)






