Nasional

BPKH Kelola Dana Haji Capai Rp180 Triliun

×

BPKH Kelola Dana Haji Capai Rp180 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA TABARONEWS – Dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus mengalami pertumbuhan. Hingga Desember 2025, dana kelolaan BPKH mencapai Rp180,72 triliun, meningkat signifikan dibandingkan Rp142 triliun pada 2020.

Pertumbuhan tersebut mencatat Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 7,03 persen per tahun.

Pertumbuhan dana kelolaan tersebut juga diiringi dengan optimalisasi nilai manfaat bagi jemaah. Sepanjang 2025, BPKH mencatat nilai manfaat sebesar Rp12,08 triliun yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan demikian, pengelolaan dana haji tidak hanya diarahkan pada pertumbuhan aset, tetapi juga memastikan dana tersebut dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi jemaah.

Data tersebut turut mengiringi penghargaan yang diraih BPKH dalam Prominent Awards 2026 kategori Excellence in National Hajj Fund Stewardship.

Penghargaan diterima Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam malam penganugerahan Prominent Awards 2026 yang diselenggarakan Metro TV bersama Salutee.id di Grand Studio Metro TV, Jakarta, Rabu (23/9).

Fadlul mengatakan penghargaan tersebut menjadi pengakuan terhadap keseriusan BPKH dalam menjaga kepercayaan jemaah.

“Penghargaan ini menunjukkan keseriusan BPKH dalam mengelola keuangan haji secara aman, transparan, dan berintegritas. Kepercayaan jemaah merupakan amanah yang harus kami jaga melalui pengelolaan dana haji yang prudent, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan manfaat bagi jemaah,” ujar Fadlul.

Besarnya porsi dana yang berasal dari jemaah juga menjadi perhatian utama dalam pengelolaan keuangan haji. Berdasarkan data BPKH, sekitar 97,83 persen dana kelolaan berasal dari setoran jemaah haji.

Karena itu, pengelolaan dana dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Kinerja keuangan BPKH juga tercermin dari rasio likuiditas sebesar 2,47 kali BPIH. Sementara rasio solvabilitas mencapai 100,62 persen.

Selain itu, BPKH berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama delapan tahun berturut-turut.

Capaian tersebut menjadi bagian dari gambaran pengelolaan dana haji yang terus diarahkan pada kesinambungan antara pertumbuhan dana kelolaan dan optimalisasi manfaat.(int)