MAKASSAR TABARONEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil membongkar praktik dugaan penjualan anak di Kota Makassar yang diduga melibatkan orang tua kandungnya sendiri. Kasus ini terendus setelah seorang warga bernama Anto (40) melaporkan ke polisi.
Warga Kecamatan Tamalate, Makassar, itu mendatangi SPKT Polda Sulsel pada awal Maret 2026 untuk melaporkan dugaan penjualan anak yang dilakukan oleh perempuan inisial ML (38) yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Berangkat dari laporan Anto itulah Polda Sulsel melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ML.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap ML, polisi kemudian kembali bergerak dan mengamankan seorang perempuan lain inisial NL yang berperan sebagai pengadopsi anak yang diduga dijual oleh ML.
Direktur Ditres PPA-PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva mengatakan, ML diamankan pada Kamis (26/3/2026) lalu, berdasarkan dari laporan suaminya atau Anto.
Osva menjelaskan, kasus dugaan penjualan anak itu bermula saat ML menyerahkan anaknya berinisial CH, berusia 10 tahun kepada NL pada 10 Januari 2026. Modus anak di bawah umur itu diperdagangkan yakni adopsi.
Dalam proses penjualan CH, ML disebut meminta bayaran sebesar Rp4 juta secara tunai kepada ML.
“Dalam proses tersebut, ML menerima uang sebesar Rp4 juta yang diberikan secara tunai,” kata Osva saat diwawancara wartawan, Sabtu (28/3/2026) pekan lalu.
Adapun CH, kata Osva, merupakan anak dari hasil pernikahan ML dengan suami sebelumnya yang sudah meninggal dunia inisial RM. Karena RM sudah tidak ada, anak tersebut kemudian diasuh oleh ML bersama suami barunya yakni Anto, yang dalam kasus ini sebagai pelapor.
“ML menyerahkan anaknya berinisial CH, buah pernikahannya dengan almarhum RM, untuk diadopsi oleh NL,” ungkapnya.
Namun sembilan hari setelah transaksi dilakukan, tepatnya pada Senin, 19 Januari 2026, NL kemudian mengembalikan CH kepada ML dan meminta uangnya dikembalikan.
Karena ML tidak mampu menyanggupi permintaan NL, kata Osva, pelaku ML kembali menawarkan bayi berusia dua bulan berinisilal AS sebagai penggantinya. Anak tersebut lagi-lagi tidak diserahkan secara cuma-cuma.
“Karena faktor ekonomi ML tidak bisa mengembalikan (uang) dan menawarkan anaknya yang berumur dua bulan inisial AS ditukar dengan CH, dan meminta uang sebanyak Rp1 juta kepada NL,” tutur Osva.
Permintaan ML itupun kemudian disanggupi oleh NL dengan kembali memberikan uang sebesar Rp1 juta secara tunai.
“NL menyerahkan serahkan secara cash kepada ML,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Osva turut memberikan klarifikasi atau penjelasan mengenai informasi yang beredar bahwa ML telah menjual empat dari lima anaknya. Berdasarkan hasil temuan polisi, hanya satu anak ML yang dijual.
“Jadi yang dijual itu hanya satu orang. Tidak benar itu (ada empat orang anak dijual), fakta dalam penyelidikan kami hanya satu orang yang dilakukan penjualan oleh ML,” tegas Osva.(INT)





